JAKARTA, iNews.id - Bantuan sosial (bansos) tunai terus dikucurkan pemerintah untuk warga miskin guna menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Berikut daftar bantuan sosial hingga subsidi gaji yang masih dicairkan pada bulan November 2021 yang dirangkum MNC Portal News :
1. Bansos Tunai Program Keluarga Harapan (PKH)
Daftar bansos ketiga yang akan cair bulan November 2021 ini adalah PKH. Bantuan sosial untuk PKH diperuntukkan bagi penerima manfaat keluarga miskin, yang anggota keluarganya memiliki: Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA/sederajat Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.
Berdasarkan laman PKH Kemensos, pada November 2021 penyaluran bansos PKH memasuki tahap ke-4. Berikut cara cek penerima manfaat bansos PKH
• Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id
• Masukkan data wilayah penerima manfaat
• Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
• Ketik kode Captcha
• Klik "Cari Data"
2. BLT UMKM
Selanjutnya daftar bansos yang akan cair bulan November 2021 ini adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM . Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro.
Besaran bansos BPUM yang diterima juga masih tetap yakni sebesar Rp1,2 juta per-pelaku usaha mikro. Pencairan BPUM ini masih bisa dilakukan hingga Desember 2021.
3. Subsidi Gaji
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-
Syarat untuk mendapatkan subsidi gaji ini adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021, mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diiutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Berikut cara mengecek subsidi gaji:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
3. Klik "I'm not a robot".
4. Klik Lanjutkan.
5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Editor : Norman Octavianus