get app
inews
Aa Text
Read Next : Danrem 131/Santiago Hadiri Pembukaan Persami Saka Wira Kartika Kodam Merdeka Tahun 2024

Ini Daftar Bansos Cair Oktober 2021

Senin, 04 Oktober 2021 | 18:35 WIB
header img
Ilustrasi (istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah Bantuan sosial (Bansos) akan dicairkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Ada sekitar 8 bansos yang akan cair di Oktober 2021. Bansos tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin, pekerja, UMKM hingga pelajar dan pendidik, di antaranya bantuan Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Nah, berikut ini daftar bansos yang akan cair di Oktober 2021:

 

1. Kartu Sembako

Kartu sembako adalah bansos pangan yang disalurkan secara nontunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan supaya masyarakat punya akses terhadap makanan bergizi. Program ini menargetkan 18,8 juta KPM, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp49,89 triliun. Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp200.000 per bulan dari Januari hingga Desember, yang disalurkan melalui perbankan dan agen yang ditunjuk pemerintah.

 

2. Program Keluarga Harapan (PKH) Pemerintah mengalokasikan dana PKH sebesar Rp28,31 triliun untuk 10 juta KPM. Program ini ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah. Ini Rencana Wapres Jusuf Kalla usai Pensiun Pada Oktober 2019 Bagi ibu hamil dan anak usia dini 0 hingga 6 tahun akan mendapatkan bantuan Rp3 juga per tahun. Sedangkan keluarga yang memiliki anak SD mendapatkan Rp900.000, anak SMP Rp1,5 juta, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.

Sementara bagi penyandang disabilitas berat dan lanjut usia menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun. Adapun bantuan komponen diberikan makimal untuk 4 orang dalam satu keluarga.

 

3. Kartu Prakerja

Pemerintah menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja menjadi sebesar Rp30 triliun dengan total sebanyak 8,4 juta peserta. Program ini ditujukan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan wirausaha berupa bantuan untuk pencari kerja, pekerja yang kena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi termasuk pelaku usaha mikro kecil. Hingga September lalu, pendaftaran telah dibuka sampai gelombang 21, dan pemerintah berencana membuka gelombang tambahan Kartu Prakerja. Bagi peserta yang lolos program Kartu Prakerja akan mendapat insentif bantuan sebesar Rp3,55 juta, dengan rincian bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 per bulan selama 6 bulan, dan insentif survei Rp50.000 untuk tiga kali.

 

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta. Adapun syarat penerima BSU, yakni Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Jika bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Selain itu, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.

 

 

5. Subsidi Listrik

Bansos lain yang cair Oktober ini, yakni diskon listrik kepada pelanggan listrik PLN kelompok rumah tangga 450-900 VA, bisnis, dan industri kecil. Selain itu, juga pembebasan biaya beban atau abonemen serta pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial. Adapun diskon listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil dengan daya listrik 450 VA mendapat diskon listrik 50 persen dengan maksimal penggunaaan selama 720 jam menyala. Sedangkan bagi kelompok pelanggan listrik daya 900 VA bersubsidi mendapat diskon 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam menyala.

 

6. Bantuan Kuota

Internet Bantuan kuota internet diberikan untuk mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh kepada 26,8 juta siswa dan tenaga pengajar dari berbagai jenjang pendidikan. Untuk peserta didik jenjang PAUD akan menerima kuota internet 7 GB setiap bulan, peserta didik jenjang pendidikan SD dan menenhan menerima 10 GB per bulan. Sedangkan pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah menerima kuota 12 GB per bulan, sementara dosen dan mahasiswa mendapat 15 GB per bulan. Bantuan kuota internet dari Kemendikbud Ristek disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan September hingga November 2021. Kuota internet ini berlaku untuk periode 30 hari.

 

7. Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Bantuan UKT diperuntukkan bagi mahasiswa aktif dengan prioritas semseter 3 hingga 9, mahasiswa yang berasal dari wilayah terpencil, mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19, mahasiswa yang tidak sedang dibiayai Program Bidikmisi dan KIP-Kuliah atau bantuan lain yang bersumber dari APBN/APBD/BUMN. Ini Rencana Wapres Jusuf Kalla usai Pensiun Pada Oktober 2019 Penerima bantuan UKT akan mendapat bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada lembaga sebesar Rp2,4 juta. Namun jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

 

8. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

UMKM BLT Tunai atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih cair bulan ini. Pasalnya, ada UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Adapun persyaratan yang harus dimiliki pelaku UMKM untuk menerima bansos ini, yakni WNI, memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya. Selain itu, bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD serta tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun investasi dari perbankan.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut