get app
inews
Aa Read Next : Caleg DPRD Kota Manado, Alexander Timothy Manueke Fokus Pendidikan dan Ekonomi

Minat Agen Gas Elpiji 3 Kg, Ini Syarat dan Cara Daftar

Senin, 01 November 2021 | 10:45 WIB
header img
Elpiji. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Agen gas elpiji 3 kg kini jadi lahan bisnis baru.  Pun, keberadaan elpiji 3 kg tinggi permintaan. Hal ini membuat tak sedikit masyarakat memiliki keinginan untuk menjadi salah satu agennya.

Untuk menjadi agennya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Calon mitra di antaranya harus berbentuk badan usaha (PT/koperasi) lalu mempersiapkan scan KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP, dokumen kepemilikan tanah, bukti saldo rekening atas nama pemilik usaha, serta fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis dan bukti kerja sama dengan PT Pertamina jika ada.

Setelah diverifikasi oleh Pertamina, dokumen tambahan yang harus dilengkapi oleh calon agen yaitu Surat Referensi Bank, SITU, IMB, SKCK, susunan kepengurusan dan jumlah karyawan, Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan, dan Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait Selain itu, calon agen juga harus membuat surat perjanjian di atas materai yang berisi kesanggupan membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji, bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat, juga pakta Integritas.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut