get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Scorpone, Kapal Selam Dahsyat Pembelian Kementrian Pertahanan

Ini 5 Gebrakan Prabowo Subianto, Kerja dalam Senyap Perkuat Pertahanan Negara

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 09:09 WIB
header img
Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)


1. Komcad TNI. (Istimewa)

Awal pembentuan Komponen cadangan (Komcad) mendatangkan kontroversi beberapa pihak. Komcad dituding sebagai wajib militer. Namun, Kementrian pertahanan menjelaskan Komcad bukan wajib militer atau Wamil, seperti yang ada di Korea Selatan.

Komcad adalah Sumber Daya Nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Sumber Daya Nasional ini terdiri dari Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan. Komponen cadangan bersifat sukarela, yang mana penggunaan Komcad hanya pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jika berada dalam keadaan non-aktif Komcad akan menjadi warga negara seperti biasa, dan menjalankan profesi harian seperti biasa, misalnya ASN, mahasiswa, dan lain-lain.

Komcad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun pangkat tersebut hanya digunakan pada masa aktif Komcad.

Anggota Komcad memiliki sejumlah hak yang melekat pada dirinya, meliputi: Uang saku selama menjalani pelatihan Tunjangan operasi pada saat mobilisasi Perawatan kesehatan Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian Penghargaan Selain itu, Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh, selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal. Begitu juga Komcad yang berstatus mahasiswa, selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.

BACA JUGA: Facebook Jadi Meta

Kewajiban Komcad Adapun kewajiban bagi anggota Komcad adalah mematuhi panggilan mobilisasi yang dikeluarkan oleh negara. Setiap anggot Komcad yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat dirinya terhindar dari mobilisasi, akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut