get app
inews
Aa Text
Read Next : Alamak, Data 1,3 miliar kartu SIM di Indonesia Bocor! NIK Pengguna Tersebar di Forum Hacker

NIK Jadi NPWP, Begini Regulasi Bagi Wajib Pajak

Kamis, 21 Juli 2022 | 13:44 WIB
header img
Penyatuan integrasi NIK jadi NPWP. Foto/Istimewa

3. Bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. 

Terkait ketentuan teknis prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan. 

Sementara untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK adalah penduduk warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

Selanjutnya bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit dan bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut