NIK Jadi NPWP, Begini Regulasi Bagi Wajib Pajak
Kamis, 21 Juli 2022 | 13:44 WIB
3. Bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Terkait ketentuan teknis prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan.
Sementara untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK adalah penduduk warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Selanjutnya bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit dan bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Editor : Fabyan Ilat