JAKARTA, iNewsManado.com - Google terancam diblokir di Indonesia.
Mesin pencari tersebut belum juga mendaftar di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga soretadi (Rabu, 20 Juli 2022).
Jika tidak mendaftar, maka mesin pencari terbesar di dunia itu terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kalaupun hingga besok Google belum mendaftar, Kominfo memang tidak akan langsung melakukan pemblokiran.
Namun, akan mendapatkan teguran dan denda. ”Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Besok Kamis (21/7), Kominfo akan terlebih dulu melakukan peninjauan PSE yang belum mendaftar. Lalu, akan memberikan sanksi/denda. Dan sanksi terberatnya adalah pemblokiran. Itu pun sifatnya sementara.
PSE yang sudah diblokir lalu mendaftar setelah 20 Juli 2022, maka layanannya dapat beroperasi kembali.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," demikian pernyataan resmi dari Google Indonesia.
Nah, seandainya Kominfo benar-benar berani memblokir layanan Google di Indonesia, tentu dampaknya masif.
Layanan internet di Indonesia akan terguncang, mengingat besarnya pengaruh Google di kehidupan warganet.
Sebab, produk Google yang dipakai di Indonesia bukan hanya mesin pencari Google Search. Tapi juga layaan seperti Google Drive, Google Photos, Google Translate, Google Maps, dan masih banyak lagi.
Nah, andai memang pengguna nantinya tidak bisa mengakses mesin pencari Google Search, ada beberapa alternatif yang bisa digunakan.
Berikut beberapa diantaranya:
1. Microsoft Bing Search
Mesin pencari terbesar kedua dunia dengan kualitas yang mendekati Google. Pengguna bisa mencarii gambar, video, maps, berita, dan lainnya.
Editor : Fabyan Ilat