JAKARTA, iNewsManado.com - Pemerintah menetapkan aturan pajak bandara. 1 Agustus 2022 pajak bandara naik.
Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo memperkirakan kebijakan operator bandara dalam menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax akan berdampak kerugian kepada operator dan maskapai.
Hal tersebut lantaran biaya yang dikeluarkan penumpang akan bertambah besar. Sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan berkurangnya jumlah penumpang pesawat.
"Kalau sekarang tarif tiket naik ditambah fuel surcharge ditambah PJP2U naik, kemudain ketentuan booster vaksin bagi penumpang, dikhawatirkan jumlah penumpang pesawat akan turun," ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (15/7/2022).
"Jika terjadi demikian, yang akan rugi banyak, mulai maskapai sampai bandara," tambahnya.
"Sebaiknya ditunda dulu sehingga jumlah penumpang pesawat tetap naik. Kalau jumlah penumpang pesawat naik, sebenarnya pendapatan PJP2U otomatis juga akan naik," katanya.
Selain itu, Gatot mengatakan operator dapat menaikan airport tax jika kondisi tiket pesawat sudah mengalami penurunan harga.
"Nanti kalau tiket pesawat sudah berangsur turun, bolehlah PJP2U dinaikkan," katanya.
Editor : Fabyan Ilat