get app
inews
Aa Read Next : Residivis Curanmor Kelas Kakap Diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu

Polresta Manado Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Usia di Bawah Umur

Kamis, 21 Oktober 2021 | 23:53 WIB
header img
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli saat konferensi pers di Mapolresta Manado, Kamis (21/10/2021). (Foto: Humas Polda)

MANADO, iNews.id - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi antara bulan Mei hingga Oktober 2021 di berbagai TKP wilayah Kota Manado, akhirnya berhasil terungkap berkat kesigapan Tim Resmob dan Tim Paniki Polresta Manado. 

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan, dalam pengungkapan yang menindaklanjuti laporan para korban di SPKT Polresta Manado, petugas mengamankan 5 pelaku laki-laki beserta 12 unit sepeda motor berbagai merek. 

“Para pelaku yaitu, HK (44) warga Pinogaluman, Bolmong Utara, RT (30) warga Ranoyapo, Minahasa Selatan, MM (26) warga Wanea, Manado dan ZT (15) bersama MK (17) keduanya warga Motoling, Minahasa Selatan,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (21/10/2021) pagi. 

Keempat pelaku yaitu, RT, MM, ZT, dan MK, ditangkap pada Kamis (30/09). Sedangkan HK ditangkap pada Kamis (14/10). 

Diketahui, para pelaku beraksi di beberapa lokasi berbeda. Antara lain, parkiran Blue Banter Manado (dua kejadian), kemudian Malalayang Satu Barat Lingkungan IV, Bahu Lingkungan I Malalayang, dan Bailang Lingkungan II. 

Menurut Kombes Pol Elvianus Laoli, modus operandi yang dilakukan keempat pelaku yaitu HK, RT, ZT, dan MK dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor kemudian menghidupkan mesin dengan menyambung kabel pada soket. 

“Kalau MM modusnya masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela lalu mengambil kunci sepeda motor. Kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras rumah,” ucapnya. 

Untuk barang bukti, yang disita dari HK sebanyak 6 unit sepeda motor berbagai merek. Kemudian dari RT 4 unit, MM 1 unit, sedangkan dari ZT dan MK 1 unit. 

“Para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Elvianus Laoli.

 

Editor : Norman Octavianus

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut