get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipicu Dendam Lama, Seorang Pria di Kota Bitung Nyaris Jadi Korban Penikaman

Bikin Onar dan Bawa Parang, Warga Buha Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Oktober 2021 | 20:42 WIB
header img
Tersangka warga Buha yang diamankan. (Istimewa)

MANADO, iNews.id – Warga Buha Buha Lingkungan IV Mapanget, Manado inisial AS (40) ditangkap  Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado dipimpin Aipda Jemmi Mokodompit karena diduga membuat onar karena mabuk dan melakukan pengrusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di Buha Lingkungan IV Mapanget, Manado.

BACA JUGA: Polda Sulut Tetapkan DPO Kasus Pembunuhan di Lokasi PT. BDL Bolmong

Informasi diperoleh, kejadian berawal di rumah korban bernama Deky Onibala (39), warga Buha Lingkungan IV, pada Senin (18/10/2021) pagi.

Sekitar pukul 06.30 WITA, pelaku yang dalam keadaan mabuk mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang, kemudian menghantamkan parang tersebut ke dua buah kaca jendela sambil melontarkan kalimat makian dan ancaman kepada korban.

Tak lama kemudian pelaku menuju warung makan milik korban yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Tiba di sana, pelaku langsung masuk ke dapur dan merusak sejumlah peralatan menggunakan parang.

Melihat hal tersebut, karyawan warung makan pun merekam kejadian menggunakan handphone. Namun nahas, handphone milik karyawan tersebut juga dirusak oleh pelaku.

Beberapa saat kemudian datang Pdt. Desmon yang mengantar tabung LPG 3 kg ke warung makan menggunakan sepeda motor. Pelaku lalu merusak sepeda motor tersebut yang terparkir di depan warung makan, juga melakukan pengancaman.

Korban yang sangat keberatan atas kejadian tersebut dan mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta, kemudian melapor ke Polsek Mapanget.

Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku kemudian ditangkap pada Senin (18/10) sekitar pukul 15.30 WITA, di tempatnya bekerja di Buha Lingkungan I.

BACA JUGA: Terhadang Regenerasi, Siapa Penerus 5 Pebulutangkis Putri Manado yang Fenomenal Ini

Saat diinterogasi awal, pelaku mengaku melakukan pengerusakan dan pengancaman dengan menggunakan dua bilah senjata tajam, yakni jenis pisau badik dan parang.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pelaku beserta barang bukti senjata tajam lalu diserahkan dan diamankan di Mapolsek Mapanget untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut