get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Cabang ACC Syariah di Gorontalo Diresmikan

1 Desember 2021, BCA Blokir Kartu ATM Lama

Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:12 WIB
header img
Ilustrasi ATM. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Per 1 Desember 2021, BCA akan memblokir kartu ATM Lama. Sehingga, saat ini BCA mengingatkan para nasabah untuk migrasi ke kartu ATM chip. Imbauan tersebut diinfokan melalui notifikasi aplikasi Mobile Banking BCA. Hal ini pun menjadi viral di media sosial.

BACA JUGA: Final Thomas Cup 2020: Indonesia Juara Setelah 19 Tahun

"Mulai tanggal 1 Desember 2021, Kartu Debit/ATM BCA non-Chip tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Segera ganti kartu chip melalui Halo BCA, CS Digital, ataupun kantor Cabang BCA," demikian bunyi notifikasi tertulis tersebut pada Senin (18/10/2021).

Notifikasi tersebut kemudian mendorong banyak nasabah bertanya-tanya di Twitter.

"@HaloBCA hi min, ini dapat notif langsung dari M-banking. Untuk ganti langsung ke kantor cabang aja kah? Apa yang perlu disiapkan?," tulis akun @suciAyLes.

"@HaloBCA halo bentuk kartu chip itu yang mana ya?", tulis akun @sheren66231322.

Pihak HaloBCA menerangkan bahwa sesuai dengan instruksi Bank Indonesia (BI), nasabah wajib melakukan penggantian kartu ATM/Debit non Chip ke kartu Chip maksimal pada 30 November 2021. Aturan ini efektif per 1 Desember 2021.

"Kartu yang diblokir tidak dapat digunakan bertransaksi belanja di merchant ataupun transaksi di ATM. Nasabah tetap dapat melakukan transaksi melalui e-channel BCA," terang akun @HaloBCA.

Pihak HaloBCA pun memberikan catatan bahwa penggantian Kartu Debit/ATM BCA dari magnetic stripe ke chip tidak dikenakan biaya.

Penggantian dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BCA terdekat dengan membawa E-KTP asli, kartu debit lama, dan bukti kepemilikan rekening BCA.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP yang dikeluarkan tanggal 30 Desember 2015 memuat tentang implementasi standar nasional teknologi chip dan penggunaan PIN online 6 digit untuk kartu ATM dan kartu debet yang diterbitkan di Indonesia.

Dengan adanya aturan itu, seluruh kartu ATM lama harus diganti ke kartu ATM chip paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Di samping itu, per tanggal 1 Januari 2022 setiap kartu ATM baru yang diterbitkan harus menggunakan chip. Ciri utama kartu debit ATM magnetic stripe adalah memiliki garis hitam memanjang di belakang kartu. Garis hitam inilah yang digesek ketika bertransaksi. Bila garis hitam ini rusak maka kartu debit ATM tak bisa digunakan. Untuk kartu debit chip cirinya berbentuk kotak kecil berwarna emas yang berada di bagian depan kartu.

BACA JUGA: Climate Change; Ini 9 Bahaya Bencana, Nomor 4 Ancaman di Sulawesi Utara

 

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut