get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Pengadaan ikan Kaleng di Dinas Sosial Kota Manado Segera Disidangkan

Harapan Atasi Pandemi, Obat Baru Covid-19 Masuk Tahap Uji Klinis

Senin, 18 Oktober 2021 | 18:54 WIB
header img
Foto/Ilustrasi.

SAAT ini banyak negara berjuang untuk mencari obat yang efektif untuk menyembuhkan Covid-19. Tak heran jika banyak sekali nama-nama obat baru yang muncul dan diyakini dapat menyembuhkan Covid-19.

Meski demikian, obat-obat tersebut masih harus melewati riset dan tahap uji klinis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, memang saat ini banyak perkembangan jenis obat baru yang memberikan harapan agar bisa menangani pandemi Covid-19.

Obat-obatan ini nantinya akan menjadi senjata untuk melawan pandemi dikombinasikan dengan vaksinasi yang saat ini telah dilakukan.

"Jika kita sudah melengkapi vaksin dengan obat-obatan diharapkan transisi dari pandemi menjadi endemi akan bisa lebih cepat kita lakukan. Jadi pemerintah sendiri telah melakukan beberapa uji klinis terhadap beberapa obat-obatan yang masuk," kata Menkes Budi dalam sesi jumpa pers, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut Menkes Budi menjelaskan bahwa obat yang sedang dalam tahap uji klinis masuk dalam kategori monoklonal antibodies seperti bamlanivimab dan Etesevimab.

Selain itu Indonesia juga sedang menjajaki beberapa obat-obatan antivirus baru yang memberikan harapan, diantaranya adalah Molnupiravir dari Merck. 

"Kita juga mempelajari obat antivirus yang diberi nama AT-527 yang dibuat oleh Roche dan Atea Pharmaceuticals dan juga sedang memperlajari obat yang bernama Proxalutamide yang diproduksi oleh Kintor Pharmaceuticals China. Jadi kita terus memonitor perkembangan obat-obatan untuk virus Covid-19 dan obat tersebut sudah masuk tahap uji klinis," ujarnya.

 

Editor : Norman Octavianus

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut