JAKARTA, iNews.id – Gaji Guru Honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata menggiurkan dan bisa mencapai Rp6,7 juta per bulan. Gaji Gaji Guru Honorer akan diberikan sesuai golongan kepangkatan, sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan segera menetapkan nomor induk PPPK (NIP) bagi peserta yang telah lolos seleksi PPPK Guru Tahap I. Penetapan NIP ini tidak akan berlama-lama hingga seluruh seleksi PPPK guru selesai. Karena dikhawatirkan akan lama menunggu proses seleksi PPPK guru tahun ini hingga sebanyak tiga kali.
“Kalau tidak ada masalah kemudian BKN akan menetapkan nomor induk PPPK bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus tahapan pertama. Jadi kami tidak menunggu tahapan sampai selesai. Yang lulus tahapan pertama ini akan kami tetapkan nomor induk PPPKnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta (8/10/2021).
Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. Sebab, meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS.
Berikut besaran gaji PPPK:
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Editor : Fabyan Ilat