get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 yang Dibuka Dua Gelombang

Capai Rp6,7 Juta, Ini Gaji Guru Honorer Lolos PPPK

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 17:57 WIB
header img
Seleksi guru honorer. (istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Gaji Guru Honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata menggiurkan dan bisa mencapai Rp6,7 juta per bulan. Gaji Gaji Guru Honorer akan diberikan sesuai golongan kepangkatan, sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan segera menetapkan nomor induk PPPK (NIP) bagi peserta yang telah lolos seleksi PPPK Guru Tahap I. Penetapan NIP ini tidak akan berlama-lama hingga seluruh seleksi PPPK guru selesai. Karena dikhawatirkan akan lama menunggu proses seleksi PPPK guru tahun ini hingga sebanyak tiga kali.

“Kalau tidak ada masalah kemudian BKN akan menetapkan nomor induk PPPK bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus tahapan pertama. Jadi kami tidak menunggu tahapan sampai selesai. Yang lulus tahapan pertama ini akan kami tetapkan nomor induk PPPKnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta (8/10/2021).

Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. Sebab, meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS.

 

Berikut besaran gaji PPPK:

 

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut