get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Survei Antara: E2L-HJP Unggul di Kotamobagu dan Bolmong! Ini Data Lengkapnya

Konflik Tambang Toruakat Bolmong, Masyarakat Adat Minta Polisi Proses PT. BDL

Senin, 04 Oktober 2021 | 22:39 WIB
header img
Ketua Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia James Tuuk. (FOTO: Valentino Warouw)

MANADO, iNews.id- Masyarakat Adat Desa Toruakat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara kunjungi DPRD Sulawesi Utara untuk menyampaikan aspirasi terkait kejadian penembakan di tambang milik PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Senin (4/10/2021).

Peristiwa penembakan terjadi Senin (27/09/20210 mengakibatkan beberapa orang terluka dan satu korban meninggal dunia. 

Setelah pertemuan, Ketua Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia James Tuuk mengatakan, pertama telah terjadi pelanggaran HAM berat, berdasarkan Permendagri 52/2018. 

“Dimana wilayah ini adalah wilayah adat, masyarakat adat dan hukum adat,” ujar James Tuuk. 

Menurut James Tuuk peristiwa ini terjadi karena masyarakat adat mendatangi wilayah adatnya. 

“Kemudian hanya karena ingin menegakan hukum adat pemilik adat ini dibantai di tanah adat masyarakat Toruakat,” kata James Tuuk

Berdasarkan hal tersebut LKPASI berpendapat PT. BDL dalam hal ini pemilik PT. BDL melakukan penghinaan, perampokan, pelecehan masyarakat adat bukan karena terjadi ke masyarakat Toruakat tapi terjadi ke seluruh masyarakat yang ada di Bolaang Mongondow.

“Kami mengutuk semua kejadian yang terjadi,  kedua pihak Polri dapat menegakkan hukum kepada pemilik,” kata James Tuuk. 

James Tuuk Menjelaskan, semuanya karena kami melihat hari-hari ini arah penegakan hukum mulai lari, pemilik PT. BDL tidak dilibatkan. 

“Yang seharusnya pemilik bertanggung jawab terkait terjadinya perampokan adat, pelecehan adat yang melanggar undang-undang atau  Permendagri 52,” ucap James Tuuk. 

James Tuuk dan masyarakat adat mendesak kalau ada pasal atau ayat yang bisa dijadikan tuntutan maksimal terhadap otak pemilik PT. BDL. Karena terjadinya tindakan pidana dan pelanggaran hukum adat

“Kami meminta kepada Polri melakukan hukuman maksimal, jaksa dan hakim yakni hukuman mati,” kata James Tuuk. 

James Tuuk menambahkan, kami menuntut PT. BDL tidak lagi beroperasi di tanah Bolaang Mongondow karena pertama mereka tidak memiliki izin, kedua mereka membenturkan masyarakat yang ada di Bolaang Mongondow. 

“Kami bersepakat bahwa harus ada tim pencari fakta, komnas HAM harus turun karena terjadi pelanggaran HAM. Ada diduga satu aparat keamanan terlibat di dalamnya,” kata James Tuuk. 

Sementara itu, Pelaku penembakan konflik tambang Toruakat ditangkap di Kotamobagu, Kamis (30/09/2021) malam. 

Penangkapan itu hasil kerjasama Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara, Kepolisian Resor Bolaang Mongondow. Tiga pelaku berhasil diamankan. 

Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Rusdin Zima, memberikan pernyataan atas penangkapan tersebut.

“Tiga pelaku berinisial SN, UT dan KL. Ketiganya diamankan di kediaman masing-masing di wilayah Dumoga,” kata Zima Kamis (30/09/2021) malam. Zima menyebut pelaku usai diamankan langsung dibawa ke Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Valentino Warouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut