Parah! Oknum PNS di Kabupaten Grobongan Cairkan Bantuan PKH Warga yang Telah Meninggal

GROBOGAN, iNews.id – Pencairan bantuan program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Grobongan, diprotes.
Bagaimana tidak, pencairan bantuan tersebut salah sasaran karena penerima adalah warga yang telah meninggal.
Terungkapnya kasus itu lewat seorang pendamping PKH dan menyampaikan protes kepada seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan petugas bank.
BACA JUGA: Alamak! Senjata Buatan Israel Diselundupkan di Sulut, Polisi Amankan Dua Tersangka
Keduanya diduga mencairkan bantuan PKH dan bantuan pangan nontunai (BPNT) dengan menggunakan data warga yang sudah meninggal dunia.
Video protes yang dilakukan pendamping PKH Kecamatan Ngaringan yang diketahui bernama Tri Yunarni, belakangan menjadi viral.
Dia kesal karena oknum ASN dan pegawai bank di Kecamatan Ngaringan, berbelit-belit ketika diminta penjelasan terkait dugaan pencairan bantuan atas nama warga yang sudah meninggal. Dengan nada tinggi, dia mengancam akan melaporkan perkara itu ke polisi. “Saya sudah menanyakan beberapa kali dengan memberikan data yang valid, namun selalu dimentahkan,” kata Tri Yunarni, Jumat (20/5/2022).
Dirinya juga telah kroscek ke keluarga Mursid Junaidi, salah satu penerima bantuan PKH yang sudah meninggal dunia.
BACA JUGA: Taliban Perintahkan Perempuan Pembawa Acara TV Wajib Bercadar
Dia menemukan bahwa keluarga tersebut tidak pernah menerima kartu pencairan bantuan dan bantuan PKH maupun BPNT sejak kematian Mursid Junaidi.
Sementara itu, KS, oknum PNS Kecamatan Ngaringan saat dikonfirmasi mengakui telah melakukan pencairan yang dibantu oleh oknum pegawai bank sebanyak tujuh hingga delapan kali. Pencairan uang ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar ketika pendamping PKH Kecamatan Ngaringan hendak melakukan pendataan untuk penerima BPNT yang secara otomatis juga sebagai penerima bantuan PKH.
Ketika itu, istri almarhum Mursid Junaidi kaget karena selama ini tidak pernah menerima bantuan apa pun sejak kematian suaminya beberapa tahun lalu.
Editor : Fabyan Ilat