JAKARTA, iNews.id – Penggunaan atribut keagamaan dalam sidang tidak dibenarkan lagi kedepan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia melarang seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam surat edaran untuk seluruh jajarannya.
BACA JUGA: Lagi, Polres Bitung Gagalkan Pengiriman 286 Liter Cap Tikus ke Papua
"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Diketahui, Jaksa Agung sebelumnya mengklaim geram terhadap adanya sejumlah terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani persidangan ketika menghadapi proses hukum di meja hijau.
BACA JUGA: Ukraina Menyerah dari Rusia di Mariupol, Pasukan Ditarik Mengungsi
Dalam hal ini, Ketut menambahkan, edaran tersebut diharapkan dapat menghindari kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.
"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," ujar Ketut. Meski begitu, Kejagung maupun Jaksa Agung tak menyebut secara pasti contoh terdakwa yang disebut mendadak menggunakan atribut keagamaan tersebut.
Editor : Fabyan Ilat