get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Wali Kota Ambon, KPK Panggil 19 Kepala SKPD Pemkot Ambon

KPK Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri

Kamis, 12 Mei 2022 | 17:33 WIB
header img
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (F: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan pencegahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke luar negeri.

Selain itu, dua orang lain juga dicegah ke luar negeri.  Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan Richard dan dua orang lain tersebut dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku. 

BACA JUGA: Wow! Masa Pandemi, Cerutu Legendaris Kuba Catat Rekor Penjualan Fantastis

"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini." kata Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Ali menegaskan ketiga orang tersebut dicegah untuk keperluan pemeriksaan. Tujuannya agar mereka bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Pencekalan terhadap 3 orang yang dicekal tersebut diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali. Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

BACA JUGA: Lionel Messi Atlet Bayaran Tertinggi di Dunia, Ini Daftar Lengkap Versi Forbes

Sejumlah saksi diperiksa. KPK belum bisa menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut