get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kapolda Sulut Terpilih Jadi Ketua KPK RI Periode 2024-2029

Habis Masa Jabatan, 5 Daerah Ini Resmi Miliki Pj Gubernur

Kamis, 12 Mei 2022 | 11:10 WIB
header img
Suasana pelantikan Pj gubernur di Kemendagri. (F: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Sekira 5 daerah memiliki Penjabat (Pj) gubernur hari ini, Kamis (12/5/2022).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi melantik lima Pj gubernur untuk provinsi Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Bangka Belitung.

Mereka menggantikan sejumlah gubernur yang habis masa jabatannya di pertengahan Mei 2022 ini.

Tito mengatakan pemilihan pj gubernur dilakukan secara demokratis. Dia menjelaskan tahapan penentuan pj gubernur dilakukan sangat selektif, yakni lewat penjaringan terhadap pejabat eselon 1 kementerian lembaga. Bahkan Kemendagri juga meminta pendapat tokoh-tokoh masyarakat. 

"Seperti misalnya Majelis Thohir Papua Barat, Majelis Thohir Papua Barat mengajukan nama-nama, dan juga di Banten dan lain-lain," ucap Tito, Kamis (12/5/2022).

Kemudian tahapan dilanjutkan dengan mengajukan ke presiden, lanjut ke sidang yang diikuti sejumlah menteri, dan seterusnya hingga selesai. 

"Terjadi yang demokratis dalam sidang tersebut," katanya. Tito juga menekankan bahwa Kemendagri telah melalui proses sesuai dengan peraturan yang benar.

"Baik UU tentang pilkada, salah satu amanatnya adalah pilkada dilaksanakan serentak pada 9 November 2024. Itu berdampak kepada berakhirnya masa jabatan para pejabat para gubernur hasil pemilihan di tahun 2017 berakhir di tahun 2022 kemudian di tanggal yang sama yaitu 12 Mei," tuturnya.

"Untuk itu sehingga kemudian kekosongan diisi oleh pejabat. Pejabat ini adalah pejabat pimpinan tinggi madya yaitu direktorat eselon 1," katanya. Berikut daftar lengkap lima Pj gubernur yang dilantik:

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut