get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Petinggi GMIM dan Pemprov Sulut Potensi Tersangka Kasus Dana Hibah, Ini Alasannya

Wajib Tahu! Ini 5 Kota UMR Terendah di Indonesia

Selasa, 10 Mei 2022 | 12:39 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Penetapan UMR atau upah minimum regional di tiap provinsi di Indonesia tentunya berbeda-beda.

Penghitungan yang salah satunya mengacu PAD daerah, tentu membuat beberapa daerah memiliki UMR yang tinggi. Disisi lain, ada juga daerah yang memilik UMR yang rendah.

BACA JUGA: Pilpres 2024: Duet Maut Anies Baswedan-Ridwan Kamil Diyakini Mampu Menang di Pemilu

UMR sendiri dapat diartikan sebagai standar minimum yang digunakan oleh pemberi kerja untuk memberi upah kepada para pekerja. Tujuan ditetapkannya UMR adalah untuk memastikan para pekerja mendapatkan upah sebagai penghasilan yang layak.

Nah, berdasarkan hasil pencarian dari berbagai sumber -salah satunya akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2021- pada Selasa (10/5/2022), berikut 5 kota dengan UMR terendah di Indonesia.

BACA JUGA: Diduga Kena Hepatitis Misterius, Bayi 2 Bulan di Sumbar Meninggal Dunia

1. D.I Yogyakarta: Rp1.765.000.00.

2. Jawa Tengah: Rp1.798.979.12.

3. Jawa Timur: Rp1.868.777.08.

4. Jawa Barat: Rp1.810.351.00.

5. NTT: Rp1.950.000.00.

 

Sementara itu, berdasarkan update informasi UMR tahun 2022 yang pernah dilansir SINDOnews (iNews grup), terlihat bahwa upah minimum terendah berlaku di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011. Sedangkan upah minimum tertinggi ialah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual, beberapa waktu lalu. Upah minimum ini, ditegaskan Indah, sudah sesuai PP No. 36 tahun 2021, di mana juga sudah dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Penjelasan tersebut berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut