get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kapolda Sulut Terpilih Jadi Ketua KPK RI Periode 2024-2029

Aniaya Bocah 10 Tahun dengan Parang, IRT di Minsel Ancam Bunuh Diri hendak Ditangkap Polisi

Sabtu, 07 Mei 2022 | 09:45 WIB
header img
Pelaku penganiayaan bocah. (F: Istimewa)

MINSEL, iNews.id – Peristiwa penganiayaan terhadap bocah 10 tahun di di wilayah Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan (Minsel) yang sempat viral, akhirnya usai. Pelakunya berhasil diamankan polisi.

Saat dikonfirmasi Sabtu (7/5/2022), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah seorang perempuan berinisial DW (29), warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.

“Penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada hari Rabu (4/5/2022) terhadap seorang bocah berusia 10 tahun yang berstatus sebagai pelajar sekolah dasar,” ujarnya.

Kasus ini sempat direkam video oleh salah satu saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian, dan sempat viral di media sosial.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini dilatarbelakangi oleh rasa kesal serta emosi pelaku karena anaknya kerap diejek oleh korban dan teman-temannya.

“Tersangka melempari korban dan teman-temannya dengan besi dan batu hingga mengejar dengan membawa barang tajam. Korban juga sempat dicubit dan dipukul dengan parang bagian samping. Korban yang ketakutan, lari ke lantai dua kemudian meloncat mencari pertolongan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Akibatnya korban mengalami luka di dada kiri, lebam di lengan kiri bagian dalam serta trauma.

“Saat hendak diamankan oleh petugas pada Kamis (5/5/2022), pelaku sempat mengancam akan bunuh diri dengan menggunakan gunting dan minum racun. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Minsel,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut