get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kapolda Sulut Terpilih Jadi Ketua KPK RI Periode 2024-2029

Parlemen Oklahoma Sahkan UU Larangan Aborsi

Jum'at, 29 April 2022 | 09:17 WIB
header img
UU Larangan Aborsi disahkan di Oklahoma. (F: Istimewa)

OKLAHOMA, iNews.id – Undang-undang (UU) Larangan Aborsi disahkan parlemen Oklahoma, Kamis (28/4/2022). UU Larangan Aborsi tersebut menetapkan aborsi pada usia kehamilan 6 minggu, dilarang!

Dilansir Reuters, DPR memberikan suara 68-12 tanpa perdebatan untuk melarang aborsi sebelum banyak perempuan menyadari bahwa mereka hamil. Disetujui oleh Senat sebelumnya, RUU tersebut menunggu tanda tangan Gubernur Republik Kevin Stitt, dan dia diharapkan untuk menandatanganinya.

Dalam beberapa bulan terakhir, negara bagian yang dipimpin Partai Republik telah meloloskan larangan aborsi yang semakin ketat dengan harapan bahwa keputusan Mahkamah Agung AS yang akan datang akan mengubah atau membalikkan keputusan penting tahun 1973 Roe v. Wade yang melegalkan aborsi secara nasional.

Klausul darurat dalam RUU Oklahoma akan segera berlaku dengan persetujuan gubernur. Itu membuat pengecualian hanya dalam kasus darurat medis.

Legislatif Oklahoma telah mempertimbangkan beberapa RUU anti-aborsi sesi ini, dan awal bulan ini mengeluarkan larangan hampir semua aborsi yang mengancam waktu penjara bagi penyedia aborsi.

Langkah yang disahkan pada hari Kamis akan memperluas petak negara bagian selatan AS dengan sedikit atau tanpa akses aborsi.

Wanita di Texas telah melakukan perjalanan ke Oklahoma untuk mengakhiri kehamilan sejak larangan enam minggu Texas mulai berlaku pada bulan September, dan mereka sekarang mungkin harus melakukan perjalanan lebih jauh jika mereka ingin mengakhiri kehamilan melewati batas kehamilan itu.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut