MANADO, iNews.id – Peredaran obat keras Trihexyphenidyl seakan sulit terkontrol lagi. Nyaris setiap hari terjadi penangkapan pengedar obat keras tersebut.
BACA JUGA: Info Orang Hilang: 3 Minggu, Anjeli Wowiling Warga Kanonang Satu Tidak Diketahui Keberadaan
Teranyar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang terduga pengedar beserta sekitar 10.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Kamis (21/4/2022) petang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, terduga pengedar seorang pria berinisial MR (28), warga Tuminting, Manado.
“MR ditangkap saat mengambil kiriman paket berisi Trihexyphenidyl, disalah satu tempat jasa pengiriman barang di Kombos Barat, Manado,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (23/4/2022).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, sebelumnya tim mendapat informasi bahwa ada kiriman paket diduga berisi Trihexyphenidyl yang sudah tiba di tempat jasa pengiriman barang tersebut.
“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati MR sedang mengambil paket tersebut, kemudian langsung menangkapnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Mike Tyson Turun Ring Lagi, Raup Rp1,1 Triliun
Saat diperiksa, di dalam bungkusan paket terdapat 10 kaleng yang berisi total kurang lebih 10.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. MR mengaku, obat keras tersebut dipesan dari wilayah Jawa Barat.
“MR beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat