get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Sinagog di Manado, Diawali dengan Kedatangan Yahudi Eropa

Bareskrim Terima Rp172 Juta Hasil Honor DNA Pro dari Rossa

Sabtu, 23 April 2022 | 10:28 WIB
header img
Rossa kembalikan hasil DNA Pro. (F: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri akhirnya menerima sekira Rp172 juta hasil DNA Pro dari penyanyi Rossa.

Hal itu tentunya menjawab semua spekulasi terkait Rossa yang pernah menerima hasil DNA Pro yang saat ini tengah jadi penanganan Polri.

BACA JUGA: Diajak Nonton MotoGP Portugal, Nikita Mirzani Pacari John Hopkins?

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, uang tersebut merupakan fee atau honor Rossa yang diberikan DNA Pro untuk kebutuhan sebagai pengisi acara suatu acara di Bali.

"R mengaku mendapatkan fee setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian R uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

BACA JUGA: Paul Pogba Tinggalkan Manchester United

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus kasus robot trading DNA Pro, Gatot memastikan Rossa tidak memiliki hubungan dengan platform tersebut selain pekerjaan. "R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro," ujar Gatot.

Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap artis atau publik figur terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.

Sejumlah artis tersebut akan dilakukan pemeriksan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Ke-12 tersangka itu adalah AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut