Tutup 2014, PT Merpati Diduga Belum Bayar Pesangon Mantan Pilot dan Karyawan

JAKARTA, iNews.id – Miris! Itulah kata yang pantas disematkan bagi para mantan pilot dan karyawan di PT Merpati Nusantara (Persero).
Bagaimana tidak, sejak perusahaan penerbangan tersebut tutup pada 2014, pesangon mantan pilot dan karyawan ternyata belum dibayarkan hingga saat ini.
Diperoleh informasi, jumlah pesangon yang harus dibayarkan mencapai Rp312 miliar.
Saat ini proses pembubaran atau likuidasi tengah dibidik Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Tuntutan ini disampaikan eks pilot dan karyawan Merpati di depan kantor PPA di kawasan Jakarta Selatan.
Kuasa hukum eks pilot dan karyawan Merpati, Bertua Diana Hutapea mengungkapkan jumlah pesangon yang belum dibayarkan mencapai Rp312 miliar untuk 1.233 eks pilot dan karyawan Merpati.
"Dari sisi hukum persoalan pesangon eks pilot dan karyawan Merpati perkaranya sedang dalam proses homologasi PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya," kata Bertua dalam keterangan pers, Rabu (13/4/2022).
Menurut Bertua, PT PPA hingga saat ini belum memiliki keputusan untuk pembayaran pesangon eks pilot dan karyawan Merpati. Pasalnya, manajemen PPA masih menunggu keputusan Erick Thohir.
"PT PPA mengaku masih menunggu keputusan dari Menteri BUMN untuk langkah-langkah penyelesaian pembayaranpesangon eks pilot dan karyawan Merpati," kata Bertua.
Bertua meminta PT PPA dan Menteri BUMN untuk serius mengambil langkah konkret pembayaran pesangon. Pasalnya situasi berat dihadapi eks pilot dan karyawan Merpati.
"Kita harapkan PT PPA menjadi solusi pencairan pesangon eks pilot dan karyawan Merpati senilai Rp 312 miliar," cetusnya.
Eks pilot dan karyawan, lanjut Bertua, dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Begitu memprihatinkannya kondisi eks pilot dan karyawan, banyak diantara mereka dilanda perceraian keluarga. Bahkan anak-anak mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan.
Bertua menambahkan kondisi eks pilot dan karyawan Merpati memang ironi. Rata-rata umur mereka sudah di atas 50 tahun sehingga usai Merpati dinyatakan tutup, mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan baru yang layak.
"Jadi mereka benar-benar menggantungkan hidup pada pesangon. Sayangnya pesangon tak kunjung dicairkan selama 7 tahun," kata dia.
Sementara itu Markus Nababan mengungkapkan dalam rapat dengan Dirut PT PPA, ia memintakan pembagian secara proporsional atas penjualan aset Merpati untuk pembayaran pesangon ex pilot dan karyawan.
"Kita harapkan Menteri BUMN memberikan dukungan untuk pembagian secara proporsional aset Merpati yang dijual sebagai bagian pembayaran pesangon," terang Markus.
Editor : Fabyan Ilat