JAKARTA, iNews.id – Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan akan mengumumkan biaya haji 2022 pada hari ini, Rabu (13/4/2022).
Diketahui, penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat kerja Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, pemerintah berupaya agar biaya haji 2022 kurang dari Rp40 juta dan di atas Rp35 juta. Berapa pun nanti angka yang ditetapkan diharapkan dapat memaksimalkan dana hasil kelola keuangan haji.
"Artinya cukup Rp35 juta yang mereka bayar selama ini, kita tidak mau memberikan beban kepada calon jamaah haji. Karena mereka sudah lama menunggu apalagi di tengah pandemi," kata Yandri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/04/2022).
Ia mengatakan, setidaknya ada 50.630 calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu haji 2020 akan diberangkatkan pada tahun ini. Menurutnya, 50.000 calhaj tersebut sudah diklasifikasikan berdasarkan usia dengan batas maksimal 65 tahun.
"Sudah kita data ada sebanyak 50.630 orang calon jamaah haji daftar tunggu 2020 yang akan kita berangkatkan tahun 2022, itu berusia diatas 65 tahun atau sama dengan 65 tahun. Ini bukan maunya Indonesia, pemerintah, dan DPR, tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa dinegoisasi," kata Yandri.
Terkait kuota haji, pihaknya optimistis Indonesia akan mendapatkan kuota 50% dari kuota awal sebesar 210.000. Jika 50%, maka Indonesia mendapatkan kuota 104.000-106.000 jamaah haji.
"Walaupun belum ada secara resmi tapi secara informal berdasarkan diskusi, termasuk 2 kali ke sana insyaAllah kita mendapatkan 50% dari kuota awal. Acuannya ke 106.000 dengan waktu tinggal di Madinah dan Mekkah totalnya 40 hari," katanya.
Terkait biaya haji atau BPIH 2022, Yandri menegaskan, pemerintah mengupayakan agar kurang dari Rp40 juta dan di atas Rp35 juta. Hal ini agar tidak memberatkan jamaah haji yang telah lama menunggu pembukaan haji hingga dua tahun.
"Artinya cukup Rp35 juta yang mereka bayar selama ini, kita tidak mau memberikan beban kepada calon jamaah haji. Karena mereka sudah lama menunggu apalagi di tengah pandemi," ujarnya. Menurut Yandri, untuk kebijakan PCR yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi akan dibebankan kepada APBN pemerintah senilai Rp84 miliar.
"Satu lagi kewajiban PCR 72 jam sebelum keberangkatan itu kita bebankan kepada APBN sekitar Rp84 miliar, kita bebankan kepada pemerintah. Itu bagian dari cara kita tidak membebankan kepada jamaah," katanya.
Editor : Fabyan Ilat