get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Sumber Kekayaan Raul Lemos, Suami Diva Krisdayanti

Masuk Wilayah Indonesia, Warga Timor Leste Rogoh Kocek Rp500.000

Jum'at, 08 April 2022 | 18:20 WIB
header img
Perbatasan Indonesia dan Timor Leste. (Foto: Antaranews.com)

AKTIVITAS Perbatasan Indonesia dan Timor Leste mengungkap fakta baru. Diketahui warga negara Timor Leste yang berkunjung ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain cukup membayarkan sebesar Rp500.000. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim.

"Timor Leste merupakan satu dan 43 negara yang mendapatkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) atau Visa on Arrival (VoA) sehingga yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Mota Ain cukup membayar Rp500.000," ujarnya.

Hal ini disampaikan setelah pada Rabu, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Edaran Nomor: IMI-0549.GR.01.01 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Menurut Halim, di NTT saat ini terdapat empat PLBN. Namun untuk penerapan aturan tersebut pelaku perjalanan luar negeri hanya boleh masuk lewat Mota Ain.

"Artinya di luar PLBN Mota Ain tidak boleh. Jadi memang ini sudah kebijakan dari pemerintah pusat," tambah dia.

Dijelaskannya, visa kunjungan saat kedatangan sangat mudah diurus. PPLN cukup menunjukkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.

"Di samping itu harus sudah vaksin booster atau minimal vaksin dosis kedua.Untuk pembayaran dilakukan di bank persepsi atau bank pemerintah yang ditunjuk," tambah dia.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) atau Visa on Arrival (VoA) mulai Rabu, 6 April 2022.

Untuk Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata diberikan kepada sembilan negara ASEAN untuk bebas visa kunjungan selama 30 hari dan tidak diperpanjang, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Kemudian 43 negara termasuk Timor Leste mendapatkan VKSKKW atau VoA hanya membayar Rp500.000 per visa yang akan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut