Sulawesi Utara Ajukan 11 Daerah Otonomi Baru di Kemendagri, Ini Daftar Lengkapnya

MANADO, iNEWSMANADO.ID – Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) mengajukan 11 calon Daerah Otonomi Baru (DOB) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan ini kini masuk dalam daftar 337 permohonan pemekaran wilayah dari berbagai daerah di Indonesia yang sedang ditelaah pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendedagri), John Bima, mengungkapkan tingginya antusiasme daerah untuk pemekaran. Dari total 337 usulan DOB, sebanyak 42 di antaranya mengusulkan pembentukan provinsi baru, 248 kabupaten, 36 kota, serta usulan khusus untuk status daerah istimewa dan otonomi khusus.
“Banyak permintaan agar moratorium (pembekuan) pemekaran daerah dicabut. Kami terus mendiskusikan apakah saatnya membuka kembali kesempatan ini,” jelas Bima pekan lalu.
1. Provinsi Baru
Meliputi Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Mencakup Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sitaro, dan Talaud.
2. Kabupaten & Kota Baru
3. Kabupaten Bolmong Tengah:
Distrik Dumoga, Dumoga Timur, Dumoga Barat, Dumoga Utara, Dumoga Tengah, Dumoga Tenggara, dan Lolayan.
4. Kabupaten Sangihe Selatan:
Distrik Manganitu Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Tabukan Selatan, Tamako, dan Tatoareng.
5. Kabupaten Talaud Selatan:
Wilayah Lirung, Kabaruan, Moronge, Damau, Salibabu, dan Kalongan.
6. Kabupaten Minahasa Barat:
Meliputi Tombulu, Pineleng, Tombariri, Tombariri Timur, dan Mandolang.
7. Kabupaten Minahasa Tengah:
Kawangkoan Utara, Kawangkoan, Kawangkoan Barat, Tompaso, Tompaso Barat, dan Sonder.
8. Kabupaten Minahasa Selatan Atas:
Kumelembuay, Maesaan, Modoinding, Motoling, Motoling Barat, Motoling Timur, Tompaso Baru, dan Ranoyapo.
9. Kota Langowan:
Langowan Barat, Langowan Timur, Langowan Selatan, dan Langowan Utara.
10. Kota Tahuna:
Tahuna, Tahuna Barat, Tahuna Timur, dan Kendahe.
11. Kota Melonguane:
Wilayah Melonguane dan Melonguane Timur.
Proses evaluasi Kemendagri akan mempertimbangkan faktor kesiapan administratif, geografis, dan ekonomi sebelum memutuskan kelayakan usulan ini. Masyarakat Sulut pun menanti kepastian apakah moratorium pemekaran benar-benar akan dicabut.(*)
Editor : Fabyan Ilat