get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasar Murah Pemkot Manado Dituding Kampanye Terselubung Paslon AARS

KPU Manado Klarifikasi Dugaan Mobilisasi ASN dan PPPK di Pilkada, Begini Penjelasannya di MK

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:31 WIB
header img
Frenkie Son Laku (kanan) kuasa hukum KPU Manado dalam sidang MK, Rabu (22/1/2025). Foto/Istimewa

JAKARTA, iNEWSMANADO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado selaku Termohon memberikan penjelasan terkait dugaan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1, Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang.

KPU menyatakan bahwa masalah ini bukan menjadi kewenangan mereka, melainkan menjadi domain Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado.

Kuasa hukum KPU Kota Manado, Frenkie Son Laku, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Kota Manado dengan mematuhi prinsip-prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Proses ini termasuk rekapitulasi hasil suara yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, hingga tingkat kota.

“Pemohon meminta agar pasangan calon nomor urut 1 didiskualifikasi berdasarkan dugaan pelanggaran yang ada. Namun, untuk melakukan diskualifikasi tersebut, pembuktiannya harus berada dalam lingkup pelanggaran administrasi pemilihan yang menjadi kewenangan Bawaslu, yang berhak menangani laporan terkait hal ini,” ujar Frenkie.

Lebih lanjut, KPU Kota Manado menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima rekomendasi dari instansi lain mengenai dugaan ketidaknetralan ASN dan PPPK.

Pemohon juga tidak menyinggung kewenangan KPU maupun proses perolehan suara dalam Pilkada Kota Manado di berbagai tingkatan.

"Selain itu, dalam permohonan yang diajukan, Pemohon tidak mencantumkan adanya pelanggaran di TPS selama pemungutan dan penghitungan suara. Sampai dengan selesainya pleno di tingkat kota, KPU Kota Manado juga tidak menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Manado," kata Frenkie.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Johanes Maengko, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima laporan atau temuan terkait sengketa pemilihan dalam Pilkada ini.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut