MANADO, iNewsManado.id – Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) terpilih dalam Pilgub 2024 menjadi perhatian publik. Meskipun banyak yang beranggapan bahwa pleno rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara otomatis menetapkan pemenang, hal tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar.
Rekapitulasi suara memang hanya menetapkan hasil perolehan suara masing-masing calon. Sementara itu, tahapan penetapan dan pelantikan dilakukan dengan mekanisme tertentu yang telah diatur oleh undang-undang.
Jika tidak ada sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akan menetapkan pasangan terpilih paling lambat lima hari setelah MK mengonfirmasi bahwa tidak ada permohonan sengketa. Sebaliknya, jika ada sengketa, penetapan baru akan dilakukan setelah putusan final dari MK.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, yang akan dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara. Proses ini memastikan keabsahan hasil pemilu sekaligus memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mengajukan keberatan, demi menjamin keadilan.(*)
Editor : Fabyan Ilat