JAKARTA, iNews.id - Penerapan jarak saat Sholat akhirnya dihapus. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait pelonggaran aturan seiring menurunnya kasus Covid-19 di Tanah Air. MUI menyatakan mulai hari ini, Jumat (11/3/2022) saf dalam ibadah sholat berjamaah kembali dirapatkan.
Aturan tentang kembalinya merapatkan saf ini tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa tersebut diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis tanggal 10 Maret 2022.
"Pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut dikutip Jumat (11/4/2022).
Fatwa itu menuturkan, meluruskan dan merapatkan saf ketika sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
Dalam point kedua di fatwa tersebut berbunyi sholat Jumat sudah kembali diwajibkan. Tak hanya itu, akibat dari adanya tren penurunan kasus Covid-19, MUI menyebut umat Islam boleh melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
Editor : Fabyan Ilat