get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerinta Izinkan Pelaksanaan Solat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka

Ini 7 Aturan Lengkap tak Wajib Antigen dan PCR di Indonesia

Selasa, 08 Maret 2022 | 16:35 WIB
header img
Tes antigen ditiadakan dengan syarat. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19) segera merepon Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjdaitan terkait tak wajib Antigen dan PCR di Indonesia. Satgas Covid-19 merilis Surat Edaran (SE) No.11 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Pun, dalam SE terbaru itu dinyatakan setiap orang yang melaksanakan perjalanan domestik tidak lagi diwajibkan menunjukkan has tes antigen dan PCR negatif.

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku.

 

Dari SE yang telah dihimpun oleh MNC Portal, ketentuan perjalanan terbaru adalah sebagai berikut:

 

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

 

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut