get app
inews
Aa Text
Read Next : Angelina Sondakh Ungkap Penyesalannya Usai Bebas Penjara

Bebas Penjara, Angelina Sondakh Jalani Cuti Menjelang Bebas 3 Bulan

Kamis, 03 Maret 2022 | 11:02 WIB
header img
Angelina Sondakh. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Bebasnya Angelina Sondakh jadi kabar menarik hari ini.

Namun pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini masih dengan status cuti menjelang bebas (CMB).

Angelina Sondakh menjalani CMB sebagai klien pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan eks anggota DPR tersebut, keluar lapas perempuan Jakarta Pukul 06.30 WIB. Rika menyampaikan Angelina meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

"Angelina menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan dirinya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dan ia mengatakan, tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh," ujar Rika menyampaikan melalui keterangan, Kamis (3/3/2022).

Rika menjelaskan, Puteri Indonesia 2001 itu mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Berdasarkan pertimbangan, Angelina telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima CMB.

"Angelina seharusnya menerima CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021, namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," kata Rika menambahkan.

Rika menyampaikan, Angelina dinyatakan bebas apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Tanggal awal bebasnya Angelina Sondakh, menurut Rika, adalah 27 April 2022. Rika mengungkapkan, Angelina saat meninggalkan lapas menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan.

Angelina nampak menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar. Diketahui, Angelina Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor (MA) 1616 K/Pid.Sus/2013. Berdasarkan putusan MA Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut :

- Pidana penjara selama 10 tahun.

- Denda Rp500.000.000,00 Subs 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

- Uang pengganti Rp2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 subs 1 tahun penjara sudah dibayar 8.815.972.722,

- , sisa Rp4.538.027.278

,- Subs. 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut