TARERAN, iNewsManado.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan dua tersangka kasus perjudian togel dan perjudian online di Kecamatan Suluun Tareran dan Kecamatan Amurang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
Kasatreskrim Polres Minahasa Selatan, Iptu Ahmad Pratama, membenarkan informasi ini.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat pada Selasa malam (11/6/2024) dengan melakukan penyelidikan segera. Terdapat dua lokasi kejadian perkara (TKP), pertama di Desa Kapoya, Kecamatan Suluun Tareran, kami mengamankan tersangka berinisial JR (48) terkait kasus judi togel. TKP kedua di Kelurahan Uwuran, Kecamatan Amurang, kami mengamankan tersangka berinisial AB (39) terkait kasus judi online," jelas Iptu Ahmad Pratama pada Kamis (13/6/2024).
Dalam kasus judi togel, polisi mengamankan barang bukti berupa potongan kertas dan buku berisi pasangan judi, uang tunai Rp938.000, dan handphone. Sementara itu, dalam kasus judi online, barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp475.000, handphone, dan kartu ATM.
Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Feri Sitorus, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menegakkan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian.
"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana perjudian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas AKBP Feri Sitorus.
Editor : Fabyan Ilat