JAKARTA, iNews.id - Aturan baru kembali diterbitkan pemerintah. Terbaru, Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli rumah . Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang.
“Kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Berlaku mulai 1 Maret 2022,” tulis Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara dikutip dari akun Twitter resminya @KantahKabJepara, Jumat (18/2/2022). Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan terkait kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Dalam surat Kementerian ATR/BPN yang diterima, aturan itu terkait dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Maka dalam rangka menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Editor : Fabyan Ilat