get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Instruksi Presiden untuk BPJS Kesehatan Terkait Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara

1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah

Jum'at, 18 Februari 2022 | 20:26 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Aturan baru kembali diterbitkan pemerintah. Terbaru, Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli rumah . Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang.

“Kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Berlaku mulai 1 Maret 2022,” tulis Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara dikutip dari akun Twitter resminya @KantahKabJepara, Jumat (18/2/2022). Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan terkait kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. 

Dalam surat Kementerian ATR/BPN yang diterima, aturan itu terkait dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Maka dalam rangka menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut