BITUNG, iNewsManado.com – Alami tekanan ekonomi membuat trio residivis di Bitung yakni, berinisial BA (27), RR (23) dan JL (25) warga Girian Indah Bitung, kembali melakukan tindak kejahatan pencurian.
Dalam aksi ketiganya, mereka mencuri di rumah salah satu warga Girian Indah bernama Yanti Pareda. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“Ketiga pelaku diamankan pada hari Senin (6/5/2024) di lokasi berbeda. BA ditangkap di kompleks lapangan tembak, RR ditangkap di perumahan Rizky dan JL ditangkap di Malalayang Manado,” katanya.
Korban mengalami kehilangan barang-barang berupa 2 unit HP, 3 buah gas LPG 3 kg, 2 pasang sepatu dan beras 15 kg.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara moncengkel jendela samping rumah korban, setelah terbuka mereka masuk dan membuka pintu dapur lalu mengambil barang-barang,” lanjutnya.
Ketiga pelaku merupakan residivis pernah terlibat kasus pencurian di tahun 2021 dan sudah dihukum penjara. Saat ini para pelaku sudah berada di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Fabyan Ilat