Simpel, Begini Ganti Data dan Foto di KTP

JAKARTA, iNews.id - Mengganti data dan foto di KTP ternyata tak serumit yang diperkirakan.
Data dan foto KTP memang bisa diubah.
Hal ini sesuai dengan keterangan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang menerangkan bahwa foto KTP elektronik (KTP-el) bisa diganti. Meski begitu, banyak masyarakat yang belum mengetahui hal ini.
Pemerintah memastikan bahwa blanko KTP-el tersedia jika ada warga yang ingin mengubah data atau foto KTP. Syarat dan caranya pun mudah dan tidak rumit.
Bagaimana cara ganti data atau foto KTP dan apa saja syaratnya? IDXChannel merangkumnya berikut ini.
Syarat dan Cara Ganti Data atau Foto KTP
Seringkali, data atau foto di KTP masih belum sesuai dengan kondisi pemiliknya. Misalnya, bagi seorang wanita yang sebelumnya tidak berhijab dan keadaan sekarang berhijab maka ia harus mengganti foto KTP-nya.
Bisa juga seorang warga yang sebelumnya memiliki data belum menikah maka harus mengganti data setelah menikah baik berupa status maupun alamat tinggal. Oleh karena itu, kebijakan diperbolehkannya mengganti data atau foto KTP ini sangat membantu.
Jika Anda ingin mengganti data atau foto KTP, Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Setelah memenuhi dan melengkapi persyaratan tersebut, Anda bisa mengganti data atau foto KTP Anda dengan cara sebagai berikut.
Itulah beberapa cara ganti data atau foto KTP yang bisa Anda lakukan dan tidak perlu surat keterangan dari RT/RW jika hanya ingin mengganti. Caranya mudah dan cepat, selamat mencoba!
Editor : Fabyan Ilat