WASHINGTON, iNewsManado.com – Apple dituduh memonopoli pasar Smartphone. Hal itu ditandai dengan masuknya gugatan ke Departemen Kehakiman yang diajukan ke pengadilan federal di New Jersey.
“Apple telah mengunci konsumennya pada iPhone sementara mengunci pesaingnya keluar dari pasar. Ini menghambat kemajuan pasar yang telah direvolusi,” kata Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco dikutip APnews, Jumat (22/3/2024).
Gugatan tersebut – yang diajukan oleh 16 jaksa agung negara bagian – hanyalah contoh terbaru dari penegakan antimonopoli yang agresif oleh pemerintahan yang juga telah menyerang Google, Amazon, dan raksasa teknologi lainnya dengan tujuan untuk menjadikan dunia digital lebih adil, inovatif, dan kompetitif.
“Departemen Kehakiman memiliki warisan abadi dalam menghadapi monopoli terbesar dan terberat dalam sejarah,” kata Asisten Jaksa Agung Jonathan Kanter, kepala divisi antimonopoli, pada konferensi pers saat mengumumkan gugatan tersebut.
Presiden Joe Biden telah meminta Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal untuk menegakkan undang-undang antimonopoli dengan penuh semangat.
Editor : Fabyan Ilat