JAKARTA, iNews.id – Edy Mulyadi, tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA telah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penahanan itu dilakukan setelah Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.
Edy Mulyadi menghebohkan Indonesia setelah pernyataan yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak yang memicu kontroversi.
Sejumlah organisasi masyarakat adat di Kalimantan pun naik pitam dan meminta kepolisian menindak Edy Mulyadi. Alhasil, Edy Mulyadi pun ditetapkan tersangka setelah melalui pemeriksaan saksi dan juga ahli oleh Polri.
Kasus Edy Mulyadi ini mengingatkan kita kepada kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian pada November 2017 silam. Bahkan, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penyebaran cuitan ujaran kebencian terkait SARA.
Kembali ke Edy Mulyadi, dia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 156 KUHP.
Editor : Fabyan Ilat