JAKARTA, iNews.id – Pernyataan mengejutkan dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia menyatakan pelaku tindak pindana korupsi dengan nilai di bawah Rp50 juta seharusnya hanya diminta mengembalikkan kerugian negara.
Dengan kata lain, pelaku koruptor itu tidak perlu ditahan. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung saat menghadiri rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).
"Untuk tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam paparannya. Burhanuddin mengungkapkan alasan kenapa pelaku koruptor dengan kategori ini hanya diminta mengembalikan kerugian negara alias tak perlu dipenjara. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan tujuan proses hukum yang cepat.
"(Ini) Adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan biaya ringan," ujarnya.
Editor : Fabyan Ilat