JAKARTA, iNews.id – Sanksi tegas akan diberikan bagi instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tetap merekrut tenaga honorer pada 2022 ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengaku khawatir dengan masih adanya rekrutmen tenaga honorer oleh pemerintah daerah.
Padahal sebenarnya sejak tahun 2005 instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer.
Dimana pada pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Tjahjo menilai perlu ada kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang merekrut tenaga honorer.
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” katanya dikutip dari siaran pers Humas KemenPANRB, Selasa (18/1/2022).
Dia mengatakan instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Hal ini sebagaimana diatur di dalam PP 49/2018.
Dimana untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
Editor : Fabyan Ilat