get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Cara Pemerintah Tetapkan Pajak NFT Ghozali Everyday

Geger NFT di Indonesia, Kemenkominfo Turun Tangan

Minggu, 16 Januari 2022 | 17:37 WIB
header img
Kemenkominfo awasi transaksi NFT (Foto: XBR International)

JAKARTA, iNews.id – Non-Fungible Token (NFT) Ghozali Everyday yang menggegerkan Indonesia karena bisa meraup miliaran rupiah dari foto selfie, membuat  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bereaksi.

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, mengingatkan, supaya platform transaksi NFT memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar Undang-Undang (UU).

"Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," kata Dedy dalam keterangan pers, Minggu (16/1/2022).

Hal tersebut, sambung Dedy, termuat dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.

"Mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar UU," jelasnya.

Dia menegaskan, pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

"Menkominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kemenkominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia," ungkap dia.

Selanjutnya, Dedy mengatakan bahwa pemerintah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang, dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

"Kemenkominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum," ujar Dedy.

Masyarakat juga dihimbau untuk bisa merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak, sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatannya tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Kemudian, lanjut dia, pemanfaatan NFT diharap dapat meningkatkan literasi digital supaya semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut