Breaking News: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

BANDUNG, iNews.id – Herry Wirawan pemerkosa belasan Santriwati dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman mati dan kebiri kimia. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Asep Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati," tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.
"Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi.
Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Editor : Fabyan Ilat