JAKARTA, iNews.id – Nia Ramadhani-Ardi Bakrie dihukum 1 tahun penjara! Kasus kepemilikan sabu-sabu yang menjerat Nia Ramadhani-Ardi Bakrie akhirnya tuntas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie akhirnya dihukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim dan vonis itu juga berlaku bagi sopir Nia Ramadhani-Ardi Bakrie.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tegas hakim.
Pasangan Nia dan Ardi, serta Zen dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Tindakan yang dinilai salah secara hukum.
"Menyatakan terdakwa 1,2,3, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim. Selanjutnya, majelis hakim menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisapnya dimusnahkan. Serta barang bukti ponsel pribadi yang disita dari terdakwa dinyatakan untuk negara.
"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,5653 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika sabu dirampas untuk dimusnahkan," kata hakim.
Editor : Fabyan Ilat