BANDUNG, iNews.id – Kasus pemerkosaan dan penjualan anak 14 tahun terus didalami Polrestabes Bandung.
Jajaran kepolisian menangkap 3 pelaku pemerkosaan, penganiayaan, dan penjualan anak di bawah umur. Dari ketiga pelaku, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Tersangka yaitu D, U, dan S ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pemerkosaan siswi SMP kelas satu yang masih berusia 14 tahun.
Selain mengalami kekerasan fisik, korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) yang dijajakan di aplikasi MiChat. Korban dianiaya dan diancam dibunuh jika tidak mau melayani puluhan pria hidung belang.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya. Itu karena diduga masih banyak yang terlibat dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Editor : Norman Octavianus