get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Rafael Alun Trisambodo, Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang Ditahan KPK

Rafael Alun Punya Rumah Mewah di Manado, Bayar PBB Tidak Sesuai

Kamis, 02 Maret 2023 | 13:40 WIB
header img
Penampakan rumah mewah milik Rafael Alun dan istrinya, Ernie Mieke Torondek di Manado (Foto : Subhan Sabu)

MANADO, iNewsManado.com - Sebuah rumah mewah dengan cat dinding berwarna putih terlihat berdiri megah dengan sendirinya di Jalan Bukit Zaitun, Kelurahan Kleak Lingkungan V, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Rumah bertingkat dengan nomor 117 itu tampak asri dengan pohon pinus di depan. Rumah itu memiliki dua pintu masuk, satu di bagian bawah dan satunya di bagian atas yang mengarah langsung ke garasi.

Rumah itu milik dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II yang viral atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy terhadap David, anak salah seorang pengurus GP Ansor.

Lurah Kleak, Donvito Fourzany ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa rumah megah itu milik Ernie Mieke Torondek, istri Rafael Alun.

Kata Donvito, berdasarkan informasi dari Ketua Lingkungan (Kaling), rumah tersebut memang benar adalah milik Ernie Mieke Torondek

"Jadi data itu cuma sampai di situ, jadi kepemilikannya atas nama ibu Torondek dan yang bersangkutan tidak tinggal diclokasi tersebut, mereka tinggal di luar daerah dan ada yang menjaga rumah itu bukan yang bersangkutan," kata Donvito, Kamis (2/3/2023).

Rumah itu kata dia awalnya adalah milik dari Rasyid yang kemudian dibeli dan dibangun kembali seperti sekarang pada 2011 lalu. Sayangnya kata dia untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih memakai data lama.

"Kalau berdasarkan data, memang pajaknya masih memakai data lama, belum di perbaharui, masih memakai nilai yang lama dan juga masih menggunakan nama pemilik yang lama, belum dialih nama wajib pajak," tuturnya

Nominal PBB yang dibayar untuk rumah itu pun hanya sekitar Rp300 ribu. Tidak sesuai dengan bentuk rumah yang mewah  

"Tapi mungkin kalau ada perhitungan lain, bisa lebih dari itu," kata Donvito

Pembayaran PBB dari rumah tersebut dilakukan oleh orang yang menjaga diberi kepercayaan untuk menjaga rumah itu melalui komunikasi dengan Kaling setempat.

"Kalau untuk pembayaran-pembayaran mereka biasa berhubungan dengan kaling, kalau di wilayah ada retribusi sampah, terus ada juga pembayaran PBB. Biasanya kaling berhubungan dengan penjaga rumah yang kemudian menghubungi pemilik nanti kemudian pemilik mentransfer nilainya," pungkasnya.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut