Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kongres PDIP Dipastikan Tahun Ini, Olly Dondokambey Kasih Bocoran Waktunya?
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Pelaku Pamer Kemaluan di Aceh Ternyata PNS Kemenag dan Alami Gangguan Jiwa

Kamis, 23 Desember 2021 | 10:40 WIB
  • author Tim Okezone
Terungkap, Pelaku Pamer Kemaluan di Aceh Ternyata PNS Kemenag dan Alami Gangguan Jiwa
Seorang pria diduga memamerkan kemaluannya kepada pengendara wanita di Aceh, videonya pun kini viral. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Viralnya video pamer kemaluan oleh seorang pria pengendara motor di Aceh, yang disebarkan seorang wanita yang jadi korbannya, akhirnya terungkap.

Setelah ditelusuri, ternyata didapati keberadaan pelaku dan tempat kerja serta identitas lengkap.

Pelaku berinisial M (46) itu ternyata bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gulumpang Baro. 

“Pelaku merupakan salah seorang PNS di Lingkungan Kemenag Pidie yang bertugas di KUA Kecamatan Gulumpang Baro," kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal, Kamis (23/12/2021).

Akibat perbuatannya, pelaku kini telah diamankan pada Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di Gamping Pasi Lhok, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie. Penangkapan dilakukan setelah video yang menampilkan pelaku pamer kemaluan sambil berkendara viral di media sosial TikTok. 

Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak mencari pelaku. "Tim Opsnal kami telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana asusila. Pelaku diduga memperlihatkan kemaluannya saat berkendara motor," kata dia. 

Saat diamankan, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario 125cc warna merah dengan nomor polisi BL 6076 PAG. Alami Berdasarkan pemeriksaan, M diketahui mengalami gangguan jiwa ringan nonpsikotik. Hal ini dibuktikan dengan surat pengantar dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor: 440.3 / 5438 tanggal 7 Juli 2008. 

“Sampai saat ini MUK masih berobat jalan di Rumah Sakit Umum Tgk Chik Ditiro Sigli sesuai dengan Surat Rujukan FKTP No. Rujukan: 010406011021P001017, tanggal 22 Oktober 2021," ujar Rizal.
 

Editor: Norman Octavianus

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut