get app
inews
Aa Text
Read Next : Kongres PDIP Dipastikan Tahun Ini, Olly Dondokambey Kasih Bocoran Waktunya?

Sanksi Pemecatan Menanti Dosen Unsri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Rabu, 15 Desember 2021 | 13:26 WIB
header img
Ilustrasi pelecehan seksual.(Foto:Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma (36), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel terkait kasus pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan terhadap tiga orang mahasiswinya terancam dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rektor Unsri, Prof Anis Saggaff mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang kini tengah dijalani Reza.

Terkait diberhentikannya sebagai ASN, pihak Unsri akan menunggu keputusan tetap dari Pengadilan.
"Nanti kalau sudah inkrah ada putusan tetap dari pengadilan, maka kita akan lihat aturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) untuk statusnya sebagai PNS," ujar Anis Saggaff, Rabu (15/12/2021).

Meskipun begitu, lanjut Anis, pihak kampus kini telah mencopot atau nonaktifkan Reza Ghasarma dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi.

Hal tersebut dilakukan agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Pada aturan PNS itu ada hukuman berapa tahun, apa hukumannya, sampai terburuk yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Itu akan kita lihat dari putusan proses hukumnya nanti," jelasnya. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut