JAKARTA, iNews.id — Utang pemerintah Republik Indonesia tahun 2020 telah melampaui batas rekomendasi IMF dan/atau International Debt Relief (IDR). Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat adanya tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga yang melampaui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan negara. Hasil reviu menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah meningkatkan Defisit, Utang, dan SiLPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal. Selain itu, indikator kerentanan utang tahun 2020 telah melampaui batas serta indikator kesinambungan fiskal (IKF) 2020 sebesar 4,27% telah melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411 – Debt Indicators yaitu di bawah 0%.
"Kerentanan utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR) serta indikator kesinambungan fiskal (IKF) 2020 sebesar 4,27% telah melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411 – Debt Indicators yaitu di bawah 0%," tulis laporan BPK yang dikutip, Selasa (7/12/2021).
Sebelumnya, BPK melaporkan 14.501 permasalahan senilai Rp8,37 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2021.
Rinciannya, jumlah tersebut meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,26 triliun, serta 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp113,13 miliar.
Editor : Kim Tawaang