BANJARMASIN, iNews.id — Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus dua mafia tanah di Kabupaten Banjar yang merugikan korban hingga senilai Rp2,4 miliar.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan, tersangka berinisial AY dan MK ditangkap setelah melakukan penipuan jual beli tanah milik orang lain tanpa hak.
Rifa’i menjelaskan, penyidikan polisi bermula dari laporan korban yang baru saja membeli sebidang tanah atau lahan di Jalan Tatah Layap, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar kepada pelaku. “Namun belakangan, tanah yang dibeli ternyata milik orang lain bukan milik MK yang diakui tersangka tersebut miliknya kepada korban,” ujar Rifa’i, Jumat (3/12/2021).
Merasa tertipu dengan membayar Rp2,4 miliar atas pembelian tanah, korban pun melapor ke Polda Kalsel yang kasusnya ditangani Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Baca juga: 7 Fakta Menghebohkan Mafia Tanah Ada di BPN, Ini Modusnya
"Jadi ada pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dengan menunjukkan dokumen asli dan tidak pernah memberikan kuasa jual kepada kedua tersangka," ujar Rifa'i. Tak menunggu waktu lama setelah laporan korban, tim gabungan Subdit 1 Ditreskrimum diback up Macan Kalsel serta Jatanras Polres Banjar dan Jatanras Polres Banjarbaru dipimpin AKP Endris Ary Dinindra menangkap terlapor pada Selasa (23/11).
Kini penyidik masih melakukan pengembangan kasus apakah ada keterlibatan oknum petugas dinas terkait ataupun oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara penipuan jual beli tanah tersebut. Rifa'i mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi terhadap aksi penipuan jual beli tanah dengan mengecek betul legalitas dokumen, agar tak mudah jadi korban aksi mafia tanah yang kini meresahkan.
Editor : Kim Tawaang