JAKARTA, iNews.id — Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali ditahan. Ia menerima sanksi atas hukuman ancaman yang dilakukan ke Adam Deni beberapa waktu lalu. Jerinx pun telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, penahanan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selama 20 hari ke depan.
"Bahwa tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 (dua puluh) hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Bani dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Bani menuturkan Jerinx diserahkan sebagai tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti pada siang tadi ke Kejari Jakarta Pusat. "Tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar pasal pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 'dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka’ dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun atau dakwaan kedua melanggar pasal 335 KHUP, 'secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri mauun terhadap orang lain'," jelasnya.
Sebagai informasi, Jerinx pada saat diserahkan Penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa pada Kejati DKI di kantor Kejari Jakarta Pusat didampingi sang istri Nora Alexandra dan penasehat hukumnya. Kemudian, dalam proses tahap II tersebut Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kebenaran identitas tersangka, berkas perkara, dan barang bukti berupa 2 (dua) buah Hp yaitu 1 (satu) HP merk Samsung tipe A01 Core wara hitam dan 1 (satu) HP merk Asus Z01HD yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Editor : Kim Tawaang