get app
inews
Aa Text
Read Next : Pdt Jacklevyn Manuputty Terpilih Sebagai Ketua Umum PGI

Ditangkap Saat Berhubungan Seks dengan Kambing, Duda 60 Tahun Terancam Penjara 20 Tahun

Jum'at, 26 November 2021 | 20:20 WIB
header img
Pria ini dituduh berhubungan seks dengan kambing. (Foto: Bernama)

MALAYSIA, iNews.id — Dituduh melakukan hubungan seks 'tidak wajar' dengan seekor kambing, seorang pria tua di Malaysia terancam hukuman cambuk dan penjara. Shaari Hasan, dari dekat Rawang di Malaysia, didakwa setelah diduga melakukan tindakan tidak normal pada 27 Juli lalu. Di bawah Pasal 377 KUHP Malaysia, duda berusia 60 tahun itu menghadapi hukuman 20 tahun penjara serta denda besar atau cambuk brutal.

Menurut laporan media lokal, dia ditangkap saat beraksi ketika pemilik kambing, seorang wanita berusia 45 tahun, mendengar hewan itu mengeluarkan suara aneh dari belakang rumahnya. Polisi mengatakan pemilik kambing bergegas menuju kambing betina dan menemukan seorang pria setengah telanjang berdiri di sebelahnya.

Hasan pun langsung melarikan diri usai ketahuan melakukan aksi bejat itu. Pemilik kambing itu pun sedih karena kambingnya mati setelah kejadian itu. Saat di pengadilan, Hasan awalnya mengaku bersalah saat dakwaan dibacakan. Namun di persidangan terakhir, dia mengaku tidak bersalah.

Hakim Nurul Mardhiah Mohammed Redza menyerahkan kaos dan celana panjang ke pengadilan, yang diduga diambil dari Hasan saat penangkapan terjadi

"Apakah kemeja dan celana itu milik Anda?,” Tanya hakim kepada terdakwa. Hasan menjawab: "Tidak." Hakim kemudian menjelaskan bahwa pengakuan bersalah awal Hasan tidak dapat diterima jika dia tidak mengakui bahwa pakaian itu adalah miliknya. Tuduhan itu pun dibacakan sekali lagi dan pria tua itu mengaku tidak bersalah. Pengacara Hasan meminta pengadilan untuk jaminan, yang ditentang oleh wakil jaksa penuntut umum Siti Khadijah Amir Hamdzah. Pengadilan memihak jaksa dan tidak ada jaminan yang ditawarkan kepada terdakwa. Menurut rencana, Hasan akan kembali ke pengadilan pada 24 Desember mendatang.

Editor : Kim Tawaang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut